Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, pada hari ini Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

2. Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan).

3. Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya ” tegas Jaksa Agung.