Selamatkan Rp400 Triliun Aset Negara, Satgas PKH Serahkan Uang Rp13,2 Triliun dan Jutaan Hektar Hutan
Selamatkan Rp400 Triliun Aset Negara, Satgas PKH Serahkan Uang Rp13,2 Triliun dan Jutaan Hektar Hutan
JAKARTA, TIMELINES.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan. “Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH dapat memperbaiki ribuan rumah dan sekolah. Angka tersebut tercapai berkat hasil penyelamatan kerugian keuangan dan nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya mencapai hingga Rp400 triliun.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Adapun jumlah penyerahan uang tahap VIII ini senilai total Rp13.241.335.681.910,13 (tiga belas triliun dua ratus empat puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah tiga belas sen) yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan rincian:
Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai 475.738.523.741,13.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus senilai 535.750.234.271.
Penerimaan pajak atas wajib pajak tingak lanjut Satgas PKH senilai 229.846.923.898.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.

