Kuasa Hukum Hendy Suwandi Sampaikan Klarifikasi terkait Sengketa Tanah di Bacang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kuasa hukum Hendy Suwandi, Nini Vandawati, memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah di wilayah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

“Persoalan ini merupakan persoalan hukum dan administrasi pertanahan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” kata Kuasa hukum Hendy Suwandi, Nini Vandawati di Pangkalpinang, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan klarifikasi disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media massa terkait luas objek sengketa, perbedaan nama wilayah administratif dalam dokumen tanah serta kedudukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, jadi tidak tepat apabila muncul kesan bahwa pengadilan telah menyatakan Hendy Suwandi bukan pemilik atau pemegang hak atas tanah yang disengketakan.

“Salah satu hal yang diklarifikasi yakni mengenai luas objek perkara. Objek yang tercantum dalam gugatan bukan seluas 8,5 hektare sebagaimana disebut dalam sejumlah informasi yang beredar,” ujarnya.

Fakta yang perlu diketahui publik adalah bahwa perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berkaitan dengan objek yang tercantum dalam gugatan, yaitu sekitar 59.458 meter persegi atau kurang lebih 5,94 hektare.

Menurutnya, objek perkara tersebut terdiri atas beberapa bidang atau objek tanah sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan. Penyebutan 8,5 hektare sebagai objek perkara tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru mengenai luas objek sengketa.

Selain persoalan luas, terkait penggunaan nama Kelurahan Air Itam dalam dokumen tanah, sementara objek tanah saat ini berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan. Perbedaan nama kelurahan pada dokumen lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dokumen tersebut tidak sah atau tidak benar.

“Terdapat riwayat administrasi wilayah dan perkembangan pemekaran wilayah yang harus dilihat berdasarkan keadaan dan administrasi pemerintah pada saat dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.