Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi yang dimiliki, pada saat dokumen awal atau warkah tanah dibuat, wilayah tersebut masih tercatat sebagai bagian dari Kelurahan Air Itam.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah adanya perubahan atau pemekaran wilayah, objek tanah tersebut secara administratif berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

Harus dilihat secara menyeluruh dengan memeriksa riwayat tanah, letak dan batas fisik objek, riwayat peralihan hak, peta bidang, data fisik dan yuridis, riwayat administrasi wilayah, serta data pada Kantor Pertanahan.

Adanya surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang disebut berkaitan dengan objek sengketa, dimana surat pernyataan penguasaan fisik tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan tanah, terutama apabila objek tersebut telah memiliki alas hak atau dokumen pertanahan atas nama pihak lain.

Menurutnya, tanda tangan RT/RW dalam surat pernyataan penguasaan fisik juga harus dibedakan dengan bukti hak atas tanah karena RT/RW bukan pejabat yang berwenang menerbitkan atau mengalihkan hak atas tanah.

“Harus dibedakan antara keterangan administratif lingkungan dengan bukti hak atas tanah,” ujarnya.

Hendy Suwandi mendasarkan hak dan kepentingannya terhadap objek tanah tersebut pada dokumen-dokumen pertanahan yang dimilikinya, termasuk SHGB dan dokumen pertanahan terkait.

“Menurut posisi hukum klien kami, objek tersebut mempunyai riwayat perolehan dan dokumen pertanahan. Apabila terdapat pihak lain yang mengklaim objek yang sama, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum,’ katanya.

“Kami memilih untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memberikan putusan berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan,’ tutup Nini. **