Mengingat terpidana baru membayar sebagian ganti rugi, Kejari Bangka Barat akan memperjuangkan sisa kekurangan restitusi sekitar Rp24 juta melalui mekanisme pengajuan dana bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

“Langkah ini diambil agar hak korban dapat terpenuhi sepenuhnya,” tambah Ahmad Patoni didampingi Kasi Pidum, Yuanita.

Prosesi penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat Yuanita, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan LPSK, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Kehadiran LPSK dan UPT PPA dinilai krusial guna memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang optimal, baik selama proses hukum berjalan maupun dalam tahap pemulihan pascatrauma.