Tak hanya Hukum Pelaku, Kejari Bangka Barat Perjuangkan Uang Ganti Rugi Anak Korban

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memfasilitasi penyerahan uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp10 juta sebagai tahap awal dari total Rp34.056.000 kepada seorang anak korban tindak pidana berinisial SM.

Penyerahan hak pemulihan korban dari terpidana S alias P tersebut berlangsung di Aula Kejari Bangka Barat pada Senin (5/10/2026).

Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H., menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan hak dan kerugian yang dialami oleh korban, terlebih anak-anak. Saat ini, terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ukuran keadilan tidak semata-mata dilihat dari berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga dari sejauh mana hak dan kepentingan korban dipenuhi,” ujar Ahmad Patoni dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).