Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara dan Setor Lelang Rp9,46 Miliar
Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara dan Setor Lelang Rp9,46 Miliar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 17 Juni hingga 30 September 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejari Bangka Barat pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wib ini dibarengi dengan capaian penerimaan negara dari lelang barang rampasan senilai Rp9,46 miliar sepanjang tahun 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, serta Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama Polres setempat.
Dari total 47 perkara yang dieksekusi, kasus tindak pidana narkotika mendominasi dengan 25 perkara. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 144,966 gram, ganja 162,02 gram, serta 16 butir pil ekstasi.
Kajari Bangka Barat, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata penuntasan proses hukum eksekusi riil dari putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang bersifat ilegal maupun berbahaya tidak kembali disalahgunakan. Ini juga menjadi bentuk kesempurnaan dalam melaksanakan tugas sebagai jaksa penuntut umum dan jaksa eksekutor,” ujar Ahmad Patoni saat memberikan keterangan resmi.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan, kehadiran jajaran kepolisian dalam agenda ini merupakan komitmen kokoh sinergi antar-aparat penegak hukum.

