Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara dan Setor Lelang Rp9,46 Miliar
“Pemusnahan barang rampasan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang transparan sekaligus memastikan barang yang telah berkekuatan hukum tidak kembali disalahgunakan di tengah masyarakat,” kata Yos Sudarso.
Selain perkara narkoba, Kejari memusnahkan barang bukti dari 14 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta delapan perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamtibum dan TPUL).
Barang yang dihancurkan meliputi senjata tajam, pakaian, fiber ikan, sakan, serta berbagai jenis selang spiral dan karpet.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya. Narkotika dilarutkan ke dalam cairan pembersih, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, pakaian dibakar, dan barang elektronik dihancurkan hingga rusak total agar kehilangan nilai gunanya.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Bangka Barat melansir kesuksesan pengelolaan barang rampasan negara. Sepanjang tahun 2026, Korps Adhyaksa setempat telah menggelar dua kali lelang massal yang akuntabel, tepatnya pada 4 Februari dan 13 Agustus 2026.
Aset yang dilelang merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi hasil sitaan perkara tindak pidana, di antaranya 19 ton pasir timah, 38 karung pasir timah, 401 balok timah, serta satu unit truk. Dari dua kali pelelangan tersebut, negara berhasil mengamankan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.467.079.961 yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Menutup rangkaian kegiatan, jajaran penegak hukum di Bangka Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Warga diimbau untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan demi menekan angka kriminalitas dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Bangka Barat.

