Menurut Teddy, ketidaksinkronan antara regulator Kementerian ESDM dan PT.Timah adalah kegagalan administrasi negara. Kegagalan itu tidak boleh dialihkan menjadi beban pidana bagi mitra yang bekerja berdasarkan dokumen resmi dan sebagai pelaksana pekerjaan yang mendapatkan perintah dari PT.Timah.

“Hukum pidana menuntut rumusan yang jelas (lex certa). Jika selisih satu kata, ‘menggali’ dan ‘menambang’, ditafsirkan berbeda oleh regulator, BUMN dan penegak hukum, maka sulit membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pada mitra. Pidana tidak boleh dibangun di atas aturan yang membingungkan,” terang Teddy.

BRiNST Mengacu kepada data dari direktori putusan mahkamah agung Republik Indonesia Putusan Nomor 80/pid.sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan kawan-kawan, hal 1790 dan 1797.

“Sepanjang periode 2015 sampai dengan 2022 PT. Timah telah melakukan kemitraan kepada 375 mitra jasa usaha pertambangan,” ujarnya.

Dan sembilan mitra yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini merupakan bagian dari 375 mitra tersebut, yang mana dalam melakukan kemitraan melalui proses dan mekanisme yang sama.

Berdasarkan hal tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada mitra-mitra selanjutnya yang akan dipidanakan. Hasil dari proses persidangan yang berlangsung saat ini sangat menentukan status mereka kedepannya.

Majelis hakim dapat menguji secara cermat unsur kesengajaan dan peran PT Timah sebagai penerbit perjanjian dan SPK selain itu peran dan tanggung jawab pihak yang menerbitkan serta mengawasi perjanjian dan SPK ditelaah secara adil, bukan hanya mitra di lapangan.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun hukum tidak boleh dipakai untuk menghukum orang yang mengikuti prosedur yang diminta oleh negara itu sendiri,” tutup Teddy.**