JPU Kejar Pembuktian Korupsi Timah di Bangka Selatan, Sorot Soal Aturan IUJP
JPU Kejar Pembuktian Korupsi Timah di Bangka Selatan, Sorot Soal Aturan IUJP
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali mengungkap persoalan mendasar terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh mitra usaha.
Dua saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan aturan penerbitan dan batas kewenangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dalam persidangan tersebut, saksi menerangkan bahwa pemegang IUJP tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan secara mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012, kewenangan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dalam perkara ini PT Timah.
JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mengatakan pemeriksaan kedua saksi difokuskan pada penerbitan SIUJP oleh Gubernur Babel pada periode 2015 hingga 2019, serta ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan bagi sejumlah mitra usaha dalam dakwaan.
“Hari ini JPU menghadirkan dua saksi dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada intinya, kedua saksi menjelaskan terkait penerbitan surat izin usaha jasa pertambangan kepada sejumlah mitra usaha dalam dakwaan kami, termasuk bidang dan subbidang kegiatan yang diperbolehkan,” ujar Jeri, Senin (11/10/2026).
Menurut keterangan saksi di persidangan, pemegang IUJP hanya diperbolehkan melaksanakan pekerjaan jasa penggalian endapan timah aluvial untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemegang IUP. Atas pekerjaan jasa tersebut, mitra usaha berhak menerima pembayaran sesuai jasa yang diberikan.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang didalami JPU untuk menguji kesesuaian antara izin yang dimiliki mitra usaha dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

