Tak hanya soal batas kewenangan, persidangan juga menyoroti kewajiban pelaporan pemegang IUJP. Saksi menerangkan bahwa selama dirinya menjabat, tidak ada satu pun pemegang IUJP yang melaporkan kegiatan usaha secara triwulanan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman JPU terhadap pelaksanaan dan pengawasan kegiatan jasa pertambangan yang melibatkan sejumlah mitra usaha dalam perkara ini.

JPU kini menguji rangkaian fakta mengenai penerbitan izin, kewenangan pemegang IUJP, hingga kewajiban pelaporan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang disusun.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan ini, terdapat 11terdakwa, terdiri atas sembilan pihak mitra usaha dan dua pejabat PT Timah.

Setelah menghadirkan dua saksi dari Dinas ESDM Babel, JPU akan melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan dua saksi dari klaster PT Timah pada sidang berikutnya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan memperjelas hubungan antara ketentuan perizinan, pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan, serta peran masing-masing pihak yang didakwa dalam perkara tersebut.

JPU terus mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap 11 terdakwa di persidangan. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)