Kadus Cupat Ditahan, Pemkab Bangka Barat Diminta Segera Lakukan Pemberhentian Tetap
Kadus Cupat Ditahan, Pemkab Bangka Barat Diminta Segera Lakukan Pemberhentian Tetap
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus hukum yang menjerat Kepala Dusun (Kadus) Cupat, Sumanto alias Harli, berbuntut panjang. Penasihat hukum korban Agus, Gerry Detriyadi, S.H., mendesak Bupati Bangka Barat Markus, beserta jajaran pemerintah desa dan kecamatan untuk segera memberhentikan Harli secara tetap dari jabatannya menyusul status penahanannya sebagai tersangka.
Gerry menyatakan, tindakan tegas perlu segera diambil karena penahanan tersebut membuat Harli tidak dapat menjalankan tanggung jawab pelayanan publik dan pembinaan kewilayahan di Dusun Cupat, Kecamatan Parit Tiga.
“Sebagai penasihat hukum korban Agus, saya mendesak Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, dan Bupati Bangka Barat Markus agar segera menyikapi persoalan ini secara serius. Ketika seorang kepala dusun sedang menjalani penahanan, status jabatannya harus segera dievaluasi,” ujar Gerry, Selasa (13/10/2026).

