Gerry menilai, kekosongan jabatan yang berlarut-larut berpotensi menghambat pelayanan masyarakat di tingkat dusun. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Desa Cupat dan Camat Parit Tiga segera memproses mekanisme administratif pemberhentian tetap terhadap perangkat desa yang bersangkutan.

Meski mendesak pemberhentian, Gerry mengingatkan bahwa proses penentuan status administratif ini harus tetap didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perangkat desa serta status hukum yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Desa Cupat, Camat Parit Tiga, serta Bupati Bangka Barat untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (***)