Pemkab Bangka Selatan Hadirkan Pelayanan Adminduk bagi Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Pemkab Bangka Selatan Hadirkan Pelayanan Adminduk bagi Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (12/10/2026).
Pelayanan ini dilaksanakan melalui kegiatan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan untuk memudahkan warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat musibah kebakaran dalam mengurus kembali dokumen kependudukan yang diperlukan.
Melalui pelayanan langsung di lokasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupaya memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan akses pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan, sehingga proses pemulihan pascakebakaran dapat berjalan dengan lebih baik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Rustam, S.IPem., M.Si., menginformasikan kepada masyarakat bahwa Disdukcapil telah melaksanakan pelayanan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan di Dusun Serdang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan warga yang terdampak musibah, terutama dalam pemulihan dokumen kependudukan.
Rustam menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala terhadap dokumen kependudukannya diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang telah disiapkan.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan. Melalui Disdukcapil, kami melakukan pendataan penduduk rentan sekaligus memberikan pelayanan agar warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen dapat mengurusnya kembali dengan lebih mudah,” ujar Rustam.
Adapun pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, serta pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang memuat data susunan dan hubungan anggota keluarga. Sementara itu, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

