Kesaksian 2 Mantan Ka UPTB Menguatkan Dakwaan Mega Korupsi Timah Bangka Selatan
Perbedaan batasan tersebut krusial secara teknis yuridis. Berdasarkan telaah Kementerian ESDM, kegiatan penggalian hanya sebatas pengerukan tanah yang mengandung endapan aluvial. Sebaliknya, mitra di lapangan menjalankan seluruh rantai penambangan, mulai dari penggalian, pencucian, pengolahan, pengangkutan, hingga pengiriman bijih timah ke Gudang Besar Timah (GBT).
Jeri memastikan temuan ini menjadi landasan kuat untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para terdakwa.
”Artinya, dua pernyataan itu sangat menguatkan dakwaan kita,” tegas Jeri.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 11 terdakwa dihadirkan dengan didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.
Halaman
1 2

