Kesaksian 2 Mantan Ka UPTB Menguatkan Dakwaan Mega Korupsi Timah Bangka Selatan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan mengungkap ketidaksesuaian aturan internal PT Timah dengan regulasi nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mendapati bahwa surat keputusan direksi mengenai pelaksanaan tambang darat oleh mitra usaha justru bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 24 Tahun 2012.

​Fakta tersebut diakui oleh dua mantan Kepala Unit Produksi Timah Bangka (UPTB) periode 2015–2017 saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa pedoman kerja operasional di lapangan tidak sejalan dengan regulasi kementerian, khususnya terkait batasan kewenangan kerja sama pihak ketiga yang semestinya hanya mencakup penggalian endapan timah aluvial, bukan rangkaian penambangan menyeluruh.

​JPU Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, menegaskan bahwa kesaksian tersebut menjadi bukti krusial yang mengonfirmasi adanya penyimpangan kewenangan tata kelola sejak dari regulasi internal perusahaan.

​”Memang tadi mereka juga sempat mengatakan, sesuai dengan BAP salah satu saksi, bahwa surat keputusan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012,” ujar Jeri Kurniawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (13/10/2026).