Polairud Gagalkan Pengiriman 9 Kardus Pasir Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, 3 Orang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 9 kardus berisi material yang diduga pasir timah, satu unit mobil bus, serta empat unit alat komunikasi.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pelabuhan, khususnya terhadap pengangkutan barang yang diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat.
“Benar, kasus ini dalam penyelidikan Satpolairud Polres Babar,” ujar Kabid Humas via pesan WA, Rabu (14/10/2026).

