Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah di Belitung
Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah di Belitung
BELITUNG, TIMELINES.ID — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal seberat 6,7 ton di wilayah Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/26) malam. Pasir timah ilegal tersebut direncanakan akan dikirimkan keluar Pulau Belitung.
Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia mengatakan pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Dusun Teluk Dalam Kecamatan Tanjung Pandan Belitung.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus di Mapolda, Rabu (14/10/26) sore.
Agus menyebutkan terungkapnya aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu unit truk di wilayah Teluk Dalam.

