“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal yang berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisal RE yang perannya sebagai kernet truk,” sebutnya.

Saat diamankan, RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir yang sebelumnya melarikan diri. Menurut RE, pasir timah ilegal yang diangkut tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Tanjung Pandan Belitung.

“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,”ungkapnya.

Agus juga menambahkan tersangka RE saat ini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Babel. Sementara untuk barang bukti satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.

“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.