Tak hanya Timah, Polisi Juga Amankan Logam Berharga Jenis Tungsten di Pelabuhan Tanjung Kalian
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Polisi melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap bus yang dicurigai hingga berhasil menemukan barang bukti tersembunyi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul barang dan aktor intelektual di balik pengiriman ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk memetakan apakah para pelaku merupakan jaringan lama atau pemain baru.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Kami tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja,” tegas Helen.
Helen juga menyatakan bahwa Polres Bangka Barat akan memperketat pengawasan di jalur keluar-masuk pulau guna mengantisipasi kebocoran komoditas tambang ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan hasil bumi di wilayah hukum Bangka Barat.

