Menurut Kasi PID, dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,49 gram. Sabu tersebut telah dikemas ke dalam 115 paket plastik strip bening ukuran kecil siap edar, yang disimpan dalam bungkus plastik strip besar dan sedang.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

1 buah timbangan digital merek Ming Heng Mini Scale, 1 buah buku catatan rekapan transaksi, 2 buah tas warna hitam (satu tanpa merek dan satu merek Libra), Uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 27 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 28 lembar, 1 unit ponsel Xiaomi Redmi 9C warna hitam milik Sigit Kurniawan, 1 unit ponsel Infinix SMART 5 warna biru milik Tomi yang terhubung dengan akun WhatsApp Business atas nama TATA yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Ipda Teddy Asikin menambahkan, saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, cek urine, serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.