Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan jemput bola pada 15 Oktober 2026 dengan mendatangi kediaman Suhendra. Kedatangan anggota Satlantas tersebut bertujuan memantau kondisi kesehatan korban sekaligus mengedukasi prosedur administrasi yang diperlukan jika korban ingin mengurus santunan Jasa Raharja maupun layanan BPJS Kesehatan.

Keesokan harinya, Jumat (16/10/2026), Ps. Kanit Gakkum Aipda Agus Rianto kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan kepastian hukum kasus ini. Kendati demikian, Suhendra dan pihak keluarga tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak membuat laporan resmi ke polisi.

Korban memilih melanjutkan pengobatan secara tradisional

“Sejak awal menerima informasi, personel kami sudah responsif menemui kedua pihak. Petugas telah memberikan edukasi menyeluruh mengenai hak kepengurusan jaminan pengobatan serta mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” tambah Kasi Humas.

Berdasarkan data kepolisian, pengemudi truk (Zarmili) sejauh ini telah menunjukkan iktikad baik dengan menanggung biaya rumah sakit serta membantu biaya pengobatan lanjutan korban. Kondisi cedera tulang tangan kiri Suhendra saat ini dilaporkan berangsur membaik.

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Bangka Barat mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap insiden kecelakaan lalu lintas resmi ke kantor polisi terdekat. Pelaporan cepat dinilai krusial agar penanganan penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban dapat terjamin sejak awal sesuai regulasi yang berlaku.