Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas para pelaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Benar, seorang pemuda 21 tahun ditangkap atas kepemilikan 152 paket sabu. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Polda terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tutup Agus.