Polres Belitung dan BNNK Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Selanjutnya, Razia di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan K. Yos Sudarso, Kecamatan Tanjungpandan. yang dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Yandri C. Akip, S.H., M.H.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan satu orang perempuan berinisial N terdeteksi positif mengandung zat yang terindikasi sebagai metamfetamina atau sabu.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.
Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polres Belitung bersama BNNK Belitung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

