Gerebek Kontrakan di Air Lintang, Polisi Ringkus Pemuda Bersama 14 Paket Sabu
Saat polisi datang, AR diketahui sedang tertidur. Petugas yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan bungkusan plastik merah di antara pakaian terduga pelaku. Plastik tersebut berisi 14 paket diduga sabu yang terdiri dari 12 paket kecil dan dua paket besar.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam, sebuah tas pinggang cokelat, serta uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Tempilang,” lanjut Yos.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Atas perbuatannya, AR dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Yos Sudarso menegaskan, operasi ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap terbukaa dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

