Gerebek Kontrakan di Air Lintang, Polisi Ringkus Pemuda Bersama 14 Paket Sabu
Gerebek Kontrakan di Air Lintang, Polisi Ringkus Pemuda Bersama 14 Paket Sabu
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Tempilang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AR (21) dan menyita 14 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di RT 06, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat saat Tim Ulat Bulu Resintel Polsek Tempilang melakukan patroli malam di sekitar Pantai Selepuk.
“Saat melaksanakan KRYD Gakkum, personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu. Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi tempat tinggal terduga pelaku,” ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (19/10/2026).
Sebelum melakukan penggerebekan, personel Resintel berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan personel piket Polsek Tempilang. Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.

