Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah mes timah di dusun setempat. Di lokasi kedua ini, petugas membekuk FR beserta barang bukti 39 paket sabu seberat 19,41 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan.

Saat penggeledahan di mes timah berlangsung, tersangka ketiga berinisial SM melintas di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung mengamankannya dan menemukan sembilan paket kecil sabu seberat 1,98 gram di kantongnya.

Tim Resintel juga menggeledah kembali kediaman LH untuk memastikan tidak ada barang bukti tersisa.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan intensif di lapangan.

Langkah ini diambil guna menelusuri asal-usul pasokan sabu dan membongkar jaringan pengedar lain yang melibatkan ketiga tersangka.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.