Polsek Jebus Ringkus 3 Pengedar Sabu di Parittiga, 65 Paket Siap Edar Disita
Polsek Jebus Ringkus 3 Pengedar Sabu di Parittiga, 65 Paket Siap Edar Disita
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit Resintel Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita 65 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 24,51 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial LH (44), warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, serta SM (22) dan FR (30) yang juga merupakan warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi penangkapan ini. Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah hukum Polsek Jebus sekira pukul 16.00 Wib.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya langsung memerintahkan Unit Resintel untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Yos Sudarso dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2026).
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka pertama, LH, di kawasan Dusun Penganak. Disaksikan oleh kepala dusun setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket kecil sabu seberat 3,12 gram.

