Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu tuduhan bahwa korban kerap melakukan pencurian di rumah warga. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian kejadian.

Peristiwa itu diketahui keluarga korban sekitar pukul 08.00 Wib setelah seorang warga menyampaikan kabar bahwa korban mengalami pengeroyokan di Dusun Pelawan. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapat informasi bahwa korban telah dibawa ke Klinik Bakti Timah Parittiga. Setibanya di klinik, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu karung berwarna putih yang diduga berisi pasir timah, satu helai baju berwarna cokelat dengan bercak darah, dua batang kayu, serta satu pipa plastik.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ketiga terduga pelaku telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap barang bukti guna mengetahui peran masing-masing terduga pelaku,” ujar AKP Candra Wijaya.

Polsek Jebus Polres Bangka Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.