Bawaslu Bateng Perkuat Tata Kelola JDIH, Dorong Digitalisasi Produk Hukum

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Kajian Hukum Pendokumentasian Produk Hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Bateng, pada Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat tata kelola pendokumentasian produk hukum agar lebih tertib, akurat, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan JDIH yang optimal menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum serta memastikan ketersediaan dokumen yang dapat dijadikan rujukan oleh publik.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan pentingnya percepatan pendokumentasian produk hukum melalui digitalisasi.

Menurutnya, digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, mempermudah akses informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Davitri menekankan pentingnya keakuratan metadata dalam pendokumentasian produk hukum pada JDIH. Metadata yang akurat diperlukan untuk memastikan dokumen hukum dapat ditelusuri dengan mudah, informasi yang disajikan tepat, serta masyarakat dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan keamanan dan aksesibilitas data pada website JDIH. Menurutnya, koordinasi dengan Bawaslu RI diperlukan untuk memastikan pengelolaan pangkalan data berjalan secara aman dan terjamin. Di samping itu, pengembangan website JDIH perlu memperhatikan aspek inklusivitas agar dapat diakses dengan mudah, termasuk oleh penyandang disabilitas.

“Pengelolaan JDIH juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam mengidentifikasi dan memilah produk hukum yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat serta dokumen yang tidak dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.