Sementara itu, Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa keberadaan JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan memperbarui berbagai produk hukum yang berkaitan dengan kepemiluan.

Menurutnya, produk hukum yang tersedia dalam JDIH tidak hanya terbatas pada produk hukum yang diterbitkan Bawaslu, tetapi juga mencakup peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan serta produk hukum yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“JDIH sangat penting sebagai sarana untuk memperbarui dan menyediakan informasi produk hukum kepemiluan. Dengan adanya JDIH, masyarakat yang membutuhkan dokumen atau referensi hukum dapat mengaksesnya melalui website JDIH Bawaslu Bateng,” Imbuh Marhaendra.

Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi, menambahkan bahwa tata kelola pendokumentasian produk hukum merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian rujukan hukum sekaligus menjaga arsip kelembagaan.

“Pengelolaan dokumen perlu dilakukan secara sistematis agar produk hukum dapat tersimpan dengan baik dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” tutur Tamimi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menegaskan bahwa pengelolaan JDIH harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Penerapan SOP menjadi pedoman bagi pengelola dalam memastikan setiap tahapan pendokumentasian, pengarsipan, dan publikasi produk hukum berjalan secara tertib dan optimal,” imbuh Win.