​“Pada intinya, dari penuntut umum sudah tergambar bahwa mitra usaha ini ditunjuk langsung. Kami belum mengetahui apakah persyaratannya lengkap atau tidak. Namun, setelah ada disposisi dari direktur utama saat itu, proses kemitraan langsung ditindaklanjuti oleh para saksi,” ujar Jeri seusai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (19/10/2026).

​Adapun lima perusahaan yang masuk dalam pusaran perkara ini meliputi:
​PT Indometal Asia, ​CV Teman Jaya, ​CV Diratama, ​PT OMBP dan ​CV SR Bintang Babel.

​Menurut Jeri, seluruh fakta persidangan ini akan menjadi landasan kuat bagi jaksa untuk membuktikan adanya penyimpangan kewenangan dalam tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.

Perkara korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan ini menjadi sorotan luas publik mengingat dampaknya yang masif terhadap perekonomian negara, dengan nilai taksiran kerugian keuangan negara yang fantastis menembus angka lebih dari Rp4,1 triliun.