Pembangkangan Konstitusi oleh DPR
Bola panas ini semakin liar jika kita bedah secara kontekstual. Polemik ini berakar dari jurang pemisah lebar antara amar putusan dengan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut. Secara amar, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena persoalan kedudukan hukum menyangkut objek gugatan pasca‑pelantikan resmi. Namun, dalam pertimbangan hukum yang merupakan ruh sebuah putusan majelis hakim secara eksplisit menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai keabsahan dokumen kelulusan yang setara dengan tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan undang‑undang.
Pertimbangan hukum inilah yang menjadi umpan konstitusional bagi DPR. UUD 1945 telah membekali DPR dengan hak‑hak istimewa mulai dari Hak Interpelasi, Hak Angket, hingga Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan investigasi mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus. Ketika fungsi pengawasan ini sengaja ditidurkan atas dasar kalkulasi politik dan kompromi koalisi, wajar jika masyarakat sipil merasa dikhianati.
Pada titik buntu inilah, wacana mengenai perlunya pengawasan dari mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat sipil menemukan momentumnya. Jika istilah “pengadilan jalanan” diartikan sebagai gerakan massa yang menekan dengan cara anarki atau main hakim sendiri, tentu hukum positif kita melarangnya. Namun, jika gerakan tersebut dimaknai sebagai gelombang tekanan politik masif dan pembangkangan sipil secara damai, maka aksi itu sepenuhnya merupakan hak konstitusional yang sah.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin mimbar akademik, unjuk rasa, dan petisi publik sebagai instrumen demokrasi yang valid. Ketika lembaga perwakilan yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat memilih senyap dan melakukan pembangkangan konstitusi, maka gerakan moral mahasiswa dan aktivis di jalanan tidak lagi sekadar opsi, melainkan sebuah panggilan untuk mendorong DPR bangun dari tidurnya dan menegakkan kembali marwah negara hukum.
Penutup
Bahaya terbesar bukanlah ketidakpastian atas satu dokumen kelulusan semata, melainkan terbentuknya kebiasaan: bahwa putusan konstitusi dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut politik‑lembaga. Jika hal ini dibiarkan, lambat‑laun yang runtuh adalah keyakinan bahwa konstitusi adalah aturan utama yang mengikat semua lembaga negara tanpa kecuali.

