Pembangkangan Konstitusi oleh DPR
Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden belakangan ini akhirnya menggelinding menjadi bola liar di ruang publik. Sebagai lembaga peradilan tata negara yang mengawal konstitusi, MK telah meletakkan fakta hukum di atas meja.
Namun, anehnya, DPR yang memiliki mandat melekat untuk merespons dan menindaklanjuti dinamika ketatanegaraan ini justru terlihat senyap. Di tengah kevakuman aksi dari Senayan, riak publik semakin memanas. Pertanyaan mendasar pun mengemuka dari tengah masyarakat: dapatkah DPR dianggap melakukan pelanggaran hukum karena memilih diam dan tidak merespons putusan tersebut?
Secara hukum pidana formal, klaim bahwa DPR telah melakukan tindak pidana adalah tidak tepat. Dalam tertib hukum pidana kita berlaku asas fundamental asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Artinya, seseorang atau lembaga negara hanya dapat dipidana jika ada aturan hukum tertulis yang mendahuluinya dan mengancam tindakan tersebut dengan sanksi pidana. Hingga saat ini, tidak ada pasal dalam UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan yang mengancam anggota legislatif dengan hukuman kurungan atau denda akibat mengabaikan putusan peradilan konstitusi.
Namun, ketiadaan sanksi pidana formal bukan berarti sikap DPR dapat dibenarkan. Dalam kacamata hukum tata negara, sikap abai, lambat, atau enggan menindaklanjuti putusan yang bersifat final dan mengikat dikategorikan sebagai pembangkangan konstitusi.
Ketika pembuat undang‑undang secara terbuka membiarkan ketetapan hukum tertinggi tanpa kejelasan, tirai supremasi hukum sedang dirobohkan secara perlahan. Dampak nyatanya jauh lebih berbahaya daripada kejahatan pidana biasa: runtuhnya legitimasi moral penyelenggara negara, terciptanya ketidakpastian hukum yang meluas, hingga hilangnya kepercayaan publik yang dapat berujung pada hukuman politik dari rakyat pada pemilu mendatang.

