Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polda Kep. Bangka Belitung melalui Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi proses penyidikan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan itu.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya. Melengkapi proses penyidikan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika, demi melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegas Kabid Humas, Selasa (20/10/2026).