Sementara itu, tersangka FR selaku Sekretaris Umum KONI diduga melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atas arahan FT, meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430.

Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar.

Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan dua orang ahli, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta ahli BPKP. Selain itu, sejumlah surat dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau secara subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan terkait lainnya.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan perbuatan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.