Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya: 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah sekop berbahan pipet minuman, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) unit ponsel merk Vivo Y02 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

Dari penimbangan awal, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 6,80 Gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Defriansyah menegaskan tersangka terancam sanksi pidana berat atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.