Gerebek Rumah di Tanjung Sukadamai, Polisi Temukan 6,8 Gram Sabu Siap Edar
Gerebek Rumah di Sukadamai, Polisi Temukan 6,8 Gram Sabu Siap Edar
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama BNNK Basel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HD (29) berhasil ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba, yang juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri dalam penanganan kejahatan narkotika dan jaringan pengedar, serta Surat Telegram Kapolri No: ST/2224/X/RES.4/2026 tentang Program Kerja Polisi Bersama Masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekira pukul 05.00 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik OC yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka HD. Penggeledahan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” ujar AKP Defriansyah, Kamis kemarin.

