Sementara itu, tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah,  Algafry Rahman, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan tertib, sistematis, sesuai ketentuan hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Melalui Propemperda tahun 2027 ini, saya berharap seluruh rancangan peraturan daerah dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mengutamakan kepentingan umum, serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” ujar bupati.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.