Polres Bateng Bongkar Peredaran Ganja 660 Gram di Desa Perlang, 2 Pria Ditangkap

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, dan dilanjutkan pengembangan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial A (24) dan R (37). Penangkapan berawal dari diamankannya tersangka A di sebuah rumah di Desa Perlang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu toples berisi diduga narkotika jenis ganja serta 51 paket kecil yang diduga ganja yang disimpan di dalam mesin cuci.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka R di kediamannya di Desa Air Mesu. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kandang ayam di belakang rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.

Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 660 gram, terdiri dari 430 gram dari lokasi pertama dan 230 gram dari lokasi kedua. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua buah toples, satu bal kertas coklat, 21 lembar kertas coklat, serta satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.