Polres Bateng Bongkar Peredaran Ganja 660 Gram di Desa Perlang, 2 Pria Ditangkap
“Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Bangka Tengah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas, Sabtu (24/10/2026)
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggotanya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Heri Hadi Santoso.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

