Tragedi Kebakaran Dusun Serdang dan Bagaimana Periayahan Negara dalam Islam
Periayahan Islam
Islam mengharuskan negara melalui penguasa mengurusi urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah Saw. bersabda,“Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Maka dalam Islam negara adalah yang mengurusi semua urusan rakyat. Dalam hal kebakaran Dusun Serdang, mulai dari tata kelolanya sejak awal sudah diatur oleh negara Islam. Yakni pemukiman yang aman dan nyaman. Jika rakyat membuat pemukiman di tempat yang berbahaya atau rawan bencana maka negara akan merelokasi ke tempat yang aman.
Perumahan juga ditata dengan rapih, tidak saling dempet, dan menggunakan material yang terbaik. Semua karena negara berperan dalam mengurusi rakyat. Menyediakan lahan khusus perumahan yang terpisah dari hutan lindung, wilayah rawa atau pinggiran sungai. Rakyat tidak susah payah memikirkan kemana mereka harus bermukim sebab ada negara Islam sebagai pengurus (periayah) mereka.
Contohnya Pada masa Umar bin Khaththab, dibangun perumahan di Kufah dan Basrah, pascafutuhat Irak dan Persia. Setiap keluarga memperoleh rumah dengan lingkungan yang tertata, jalan-jalan, infrastruktur, saluran air (kanal) yang memungkinkan masyarakat di sana tumbuh dan berkembang dengan potensi baik yang mereka miliki.
Pada masa Khalifah Al-Manshur (762M), kota dibangun berbentuk bulat, dengan pusat pemerintahan dan masjid di tengahnya, dikelilingi area pemukiman warga, pasar dan fasilitas publik. Sementara pada masa Harun Al-Rasyid, dibangun perumahan bagi pegawai, tentara, termasuk buruh dan pengrajin di Kota Raqqah (Suriah).
Khilafah memberikan pendekatan holistik, bahwasanya rumah adalah kewajiban negara dan memastikan keadilan bagi setiap warga. Hal ini pula akan membentuk peradaban yang khas yang tegak di atas akidah Islam.
Dengan pemukiman yang aman dan nyaman maka telah menjadi salah satu benteng perlindungan agar mereka tidak rawan terkena bencana.
Berkaitan dengan karhutla Islam telah melarang dengan keras orang yang membahayakan nyawa orang lain. Membuka lahan sekalipun milik pribadi saat musim kemarau panjang dan angin kencang adalah perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya dan bahkan pelakunya dapat dijatuhi sanksi yang tegas agar tidak terulang kasus serupa. Rasul Saw bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Adapun jika yang dibakar bukan lahan pribadi melainkan hutan maka hukumannya bisa lebih berat, sebab hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli pribadi, swasta maupun korporasi. Islam menetapkan hutan sebagai kepemilikan umum yang dijaga dan dikelola negara untuk dapat diambil manfaatnya secara berjamaah oleh seluruh masyarakat.
Islam tidak mengenal konsep kebebasan dalam kepemilikan sebagaimana sistem kapitalis hari ini. Islam juga melarang adanya hak guna hutan yang diberikan negara kepada korporasi sebab akan menimbulkan mudhorat dan mengambil hak bagi masyarakat umum.
Negara Islam menjadi pengurus bagi rakyat, mengatur urusan mereka, melindungi mereka, cepat tanggap saat ada bencana sebab dalam Islam menghadapi bencana adalah tanggung jawab negara secara umum, tidak ada istilah bencana nasional, urusan kabupaten, tanggung jawab desa dan semacam itu. Tapi dalam Islam negaralah yang bertanggung jawab untuk segera mengatasi bencana yang terjadi agar terlindungi nyawa maupun harta masyarakat. Wallahu’alambisawwab

