Pemkot Pangkalpinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Babel Teken Kerja Sama Cegah Perdagangan Manusia 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memperkuat sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pelayanan keimigrasian, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural.

Penandatanganan tersebut dihadiri Wali Kota Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Junita Sitorus, di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026).

Wali Kota Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan, sekitar delapan bulan lalu pihaknya menerima informasi mengenai kurang lebih 80 warga Pangkal Pinang yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Informasi tersebut menjadi titik awal koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengupayakan pemulangan warga yang terdampak. Namun, persoalan serupa kembali muncul pada tahap berikutnya. Ia menyebut adanya warga yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring di luar negeri.

“Dengan penandatanganan ini, tentu menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami,” katanya.

Menurut Wali Kota, posisi strategis Pangkal Pinang sebagai Ibu Kota Provinsi menjadikan kerja sama lintas instansi semakin penting. Selain sebagai pusat pemerintahan, Pangkal Pinang juga menjadi pusat perdagangan dan industri, dengan aktivitas transportasi melalui pelabuhan dan bandara yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat.