Karena itu, ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut melalui program dan langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Junita Sitorus mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas warga negara ke luar negeri.

“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujarnya.

Junita menilai, dukungan Pemkot Pangkal Pinang memiliki arti penting bagi pelaksanaan tugas keimigrasian, mengingat masih adanya persoalan warga yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan menindaklanjuti koordinasi dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.

Junita menjelaskan, pihaknya juga mengembangkan basis data subject of interest untuk mendukung analisis intelijen keimigrasian terhadap perlintasan orang yang menjadi perhatian. Informasi yang berkaitan dengan warga Pangkal Pinang nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

“Kami berharap nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara jajaran imigrasi dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang,” harapnya.