Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Ayah Tiri hingga Hamil 6 Minggu
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya,” jelas Ipda Resha, Selasa (27/10/2026).
Tanpa buang waktu, tim PPA langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus terduga pelaku JI sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan berulang kali sejak bulan Oktober 2025 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus membujuk serta mengimingi korban.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya korban berani bersuara dan melaporkan perbuatan ayah tirinya.
Kanit PPA mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

