Edar Narkoba di Tempat Karaoke, Pemuda di Belinyu Diringkus Polisi
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik diduga sabu seberat 1,8 gram serta lima butir pil ekstasi seberat 2,5 gram. Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sebuah tas, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Saat ini, AD telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba sangat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran gelap narkotika. Sinergi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan dalam memberantas masalah ini,” tegas AKBP Indra Feri Delimunthe. (deddy marjaya)

