Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polres Bangka Barat Bantah Isu Pungli Rp20 Juta
Yopi membeberkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Andi Kue sebenarnya telah berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Perdamaian tertuang resmi dalam Surat Kesepakatan Damai tertanggal Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 18 Oktober 2026. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok dengan korban bernama Angga Riansyah.
Mediasi yang disaksikan oleh perwakilan kedua belah pihak serta penyidik pembantu Aipda Amrullah, S.H., menghasilkan beberapa poin kesepakatan tertulis di atas meterai Rp10.000:
* Saling Memaafkan: Pihak korban dan pelapor telah memberikan maaf secara tulus kepada Andi Kue.
* Ganti Rugi Pengobatan: Pihak tersangka bersedia dan telah memenuhi kewajiban mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
* Pencabutan Laporan: Pihak pelapor resmi mencabut laporan pengaduannya dan kesepakatan ini mengikat secara hukum apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Menanggapi maraknya informasi keliru yang sempat beredar di ruang publik, Yopi Herwindo mengingatkan para insan pers agar tetap teguh menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menekankan pentingnya menguji informasi secara ketat melalui prinsip cover both sides (berimbang) dan tidak membangun narasi berdasarkan asumsi sepihak yang dapat merugikan nama baik institusi maupun individu.
Di sisi lain, Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat.”

