Tertinggi di Babel, Bangka Selatan Raih Alokasi 609 Rumah BSPS Tahun 2026
“Ketika persyaratannya sudah terpenuhi, kami akan perjuangkan bersama satuan kerja terkait. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa bantuan ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi agar rumahnya dapat dibedah,” jelasnya.
Bupati Riza Herdavid juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan kepemilikan tanah dan rumah. Salah satu persyaratan penting dalam program ini adalah rumah yang diusulkan berada di atas tanah milik sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat, salah satu syarat wajib dalam program bedah rumah ini adalah tanah dan rumahnya harus milik sendiri sesuai ketentuan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, usulan bantuan tidak dapat kami lanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap program BSPS dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan peningkatan kualitas rumah agar lebih layak huni yang sehat.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan agar berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengusulan. Dengan demikian, proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Untuk di tahun 2027 nanti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangka Selatan juga sudah mulai pendataan ke desa-desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bangka Selatan untuk usulan alokasi BSPS 2027.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, program BSPS diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hunian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.

