Gudang Miras di Girimaya Digerebek, Tim Gabungan Sita 6,6 Ton Bahan Fermentasi Arak

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, melalui operasi dan penggeledahan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Batu Giok I No. 77, Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias Ahab (46) yang diketahui merupakan pemilik tempat produksi miras ilegal tersebut.