Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 80 ember berukuran 60 liter berisi cairan mentah hasil fermentasi ragi dan beras dengan total 4.800 liter, serta 93 ember berukuran 20 liter berisi bahan fermentasi serupa dengan total 1.860 liter. Selain itu, turut diamankan empat tungku penyulingan dan 21 karung beras berukuran 50 kilogram.

Selanjutnya, pemilik tempat produksi beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapkan produksi miras tersebut.

“Benar tim gabungan melakukan penggeledahan gudang miras di Girimaya. Saat ini, barang bukti serta pemilik miras diserahkan ke Satpol PP Babel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Agus Sugiyarso, Sabtu (31/10/2026) malam.